No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
-
-
-
-
-
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Berobat
- Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (KIS)
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku Pink)
- SKTM (Bagi yang menggunakan JKMM dan Jampersal)
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Pasien datang menuju ruangan persalinan
- Keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
- Pemeriksaan oleh bidan
- Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
- Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
- Pasien pulang / rawat inap / dirujuk ke faskes lanjutan
- Penyelesaian administrasi
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
30 Menit / Sesuai jenis tindakan yang diberikan
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
- Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
- JKMM : SK Bupati No 188/36/404.1.1.3/2017
- JKN : Permenes 52 tahun 2016 beserta perubahannya
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
- Pertolongan persalinan normal tanpa penyulit
- Pelayanan kesehatan bayi baru lahir normal
- Pelayanan Rujukan maternal neonatal dengan kompilkasi
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Puskesmas Jabon
Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
-
-
-
-
-
-
- Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan
- telepon : 0343-855690
- email : puskesjabon@gmail.com
- SMS dan WA : 081358533758
- Instagram : @Puskesmas_jabon
- Facebook : Puskesmas Jabon Sidoarjo
- SP4N-Lapor Dinkes Sidoarjo
|