No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (KIS)
- Kartu Keluarga (KK)
- SKTM (Untuk pasien JKMM)
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Pasien dinyatakan Rawat Inap oleh Dokter
- Mengecek ketersediaan Kamar Rawat Inap melalui telp antar ruangan
- Petugas menyiapkan berkas rekam medis
- Petugas melakukan tindakan medis
- Transfer pasien ke ruangan Rawat Inap
- Serah terima pasien antara petugas pengantar dan petugas ruangan
- Pemberian informasi mengenai prosedur Pelayanan Rawat Inap
- Proses pelayanan di ruangan Rawat Inap oleh Dokter, Perawat, Petugas Farmasi, Gizi, atau profesi lainnya
- Pasien dinyatakan sembuh oleh Dokter
- Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
- Pasien pulang
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
60 Menit
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
- Umum : Sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
- JKMM : SK bupati No 188/36/404.1.1.3/2017
- JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Pelayanaan Rawat Inap, Surat Keterangan Rawat Inap, Rujukan
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Puskesmas Jabon
Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
-
-
-
-
-
-
- Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan
- telepon : 0343-855690
- email : puskesjabon@gmail.com
- SMS dan WA : 081358533758
- Instagram : @Puskesmas_jabon
- Facebook : Puskesmas Jabon Sidoarjo
- SP4N-Lapor Dinkes Sidoarjo
|