Puskesmas Jabon
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN PENDAFTARAN DAN REKAM MEDIS

  • 23 Maret 2022
  • 31 kali

Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

              1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
              2. Kartu Keluarga (KK)
              3. Kartu Berobat
              4. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengambilan nomor antrian manual / sistem antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi (Pasien Asuransi)
  4. Menuju ruangan yang dituju

3.

Jangka Waktu Pelayanan

5 Menit

4.

Biaya/ Tarif

  1. Umum : Sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
  2. JKMM : SK Bupati No 188/36/404.1.1.3/2017
  3. JKN : Permenes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

5.

Produk Pelayanan

  1. Nomor Antrian
  2.  Kartu Berobat
  3. Rekam medis

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Jabon

Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
                1. Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan
                2. telepon : 0343-855690
                3. email : puskesjabon@gmail.com
                4. SMS dan WA : 081358533758
                5. Instagram : @Puskesmas_jabon
                6. Facebook : Puskesmas Jabon Sidoarjo
                7. SP4N-Lapor Dinkes Sidoarjo