Puskesmas Jabon
Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan Pemeriksaan Umum

  • 23 Maret 2022
  • 38 kali

Pelayanan  Pemeriksaan Umum

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Menunggu pemanggilan di depan ruang pemeriksaan umum sesuai nomer urut
  3. Dilakukan pemeriksaan
  4. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  5. Pemberian rujukan ke Faskes Lanjutan (RS) bila diperlukan
  6. Pemberian terapi/obat
  7. Pelayanan selesai

3.

Jangka Waktu Pelayanan

5-10 Menit

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

1. Refraksi Mata 2. Surat Rujukan 3. Surat Keterangan Sakit 4. Surat Keterangan Berobat

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Jabon

Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
                1. Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan
                2. telepon : 0343-855690
                3. email : puskesjabon@gmail.com
                4. SMS dan WA : 081358533758
                5. Instagram : @Puskesmas_jabon
                6. Facebook : Puskesmas Jabon Sidoarjo
                7. SP4N-Lapor Dinkes Sidoarjo