Puskesmas Jabon
Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan Gizi

  • 23 Maret 2022
  • 20 kali

Pelayanan  Gizi

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

              1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
              2. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (KIS)

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Menunggu pemanggilan di depan ruangan Poli Tidak Menular
  3. Petugas melakukan assesmen gizi berdasarkan skrining gizi, data fisik pasien, riwayat makan, dan penyakit pemeriksaan penunjang
  4. Petugas memberikan konseling gizi sesuai kebutuhan pasien
  5. Petugas memberikan paket gizi jika diperlukan

3.

Jangka Waktu Pelayanan

30 Menit / sesuai jenis tindakan yang diberikan

4.

Biaya/ Tarif

  1. Umum : Sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
  2. JKMM : SK Bupati No 188/36/404.1.1.3/2017
  3. JKN : Permenes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

5.

Produk Pelayanan

  1. Pelayanan Konsultasi Gizi
  2. Pelayanan Relaktasi
  3. Pelayanan Konsultasi Laktasi
  4. Pelayanan Konsultasi Laktasi Post Partum
  5. Pelayanan Pemberian Makan Pasien Rawat Inap

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Jabon

Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
                1. Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan
                2. telepon : 0343-855690
                3. email : puskesjabon@gmail.com
                4. SMS dan WA : 081358533758
                5. Instagram : @Puskesmas_jabon
                6. Facebook : Puskesmas Jabon Sidoarjo
                7. SP4N-Lapor Dinkes Sidoarjo