Puskesmas Jabon
Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan KB

  • 23 Maret 2022
  • 27 kali

Pelayanan KB

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

              1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
              2. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (KIS)

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Menunggu pemanggilan di depan ruangan KB
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  4. Petugas melakukan tindakan sesuai kebutuhan pasien (pelayanan kontrasepsi, TT CPW, IVA, dll)
  5. Petugas memberikan rujukan bila diperlukan
  6. Pemeberian terapi/obat bila diperlukan
  7. Petugas melakukan dokumentasi

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

30 Menit / Sesuai Jenis Tindakan

4.

Biaya/ Tarif

  1. Umum : Sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
  2. JKMM : SK Bupati No 188/36/404.1.1.3/2017
  3. JKN : Permenes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

5.

Produk Pelayanan

1. Cryo Therapy 2. Fiksasi Pap Smear 3. Imunisasi TT (cpw/bumil) 4. Pemeriksaan Iva 5. Suntik Kb 6. IUD 7. Implant 8. Medis Operatif

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Jabon

Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
                1. Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan
                2. telepon : 0343-855690
                3. email : puskesjabon@gmail.com
                4. SMS dan WA : 081358533758
                5. Instagram : @Puskesmas_jabon
                6. Facebook : Puskesmas Jabon Sidoarjo
                7. SP4N-Lapor Dinkes Sidoarjo